post image
KOMENTAR
Kejanggalan demi kejanggalan terus terjadi pada persidangan kasus korupsi atas nama terdakwa Kardius Marlina, Direktur PT Kurnia Putra Mulia (KPM).

Hakim sempat menunda persidanngan, bahkan pernah menggelar sidang pada malam hari, dan hasil akhirnya, hakim memberi putusan hukuman yang sangat ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (19/2/2013),  Kardius Marlina, Direktur PT Kurnia Putra Mulia (KPM), tersenyum ringan setelah Hakim memutus hukuman 2 tahun penjara.

Diketuai Jonner Manik dalam perkara tersebut, sidang yang digelar diruang utama meminta membayar denda Rp 50 juta subsideir 6 Bulan Penjara dan mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.532.453.242,24,-.

Majelis hakim tidak menemukan dugaan korupsi dalam pasal 2 UU Tipikor dalam dakwaan primer yang dituntut JPU. Namun Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan pasal 3 UU Tipikor.

Sebelumnya, Kardius yang juga buronan kasus korupsi yang ditangkap gabungan Tim Intelijen Kejagung dan Kejatisu di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, 24 Juni 2012 silam dituntut Jaksa Penuntut Umum Edmond Purba SH dari Kejari Simalungun ini selama tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara ini diduga telah melakukan korupsi  dalam pengerjaan proyek pengerasan aspal di Kabupaten Simalungun, Sumut, pada 2009, sehingga merugikan negara hingga Rp 1,7 miliar.

Dalam tuntutan kala itu JPU memaparkan Kardius yang merupakan rekanan Dinas PU Bina Marga Pemkab Simalungun terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim untuk mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,7 miliar. Dan jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti itu, Kardius harus menjalani hukuman sembilan bulan penjara.

Dalam perkara ini, Kardius didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengerasan Jalan di Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun Tahun 2009 dengan anggaran Rp 4,5 miliar.

Proyek ini didanai APBD Kabupaten Simalungun. Saat itu terjadi pengurangan lapisan fondasi agregat kelas B dalam proyek pengerasan jalan sepanjang 4.950 meter, lebar 5 meter ketebalan 25 cm. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,7 miliar. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal