Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi (AAE) di kawasan Duren Sawit. Penggeledahan itu sudah dimulai sejak Selasa (19/2) siang.
"KPK melakukan penggeledahan terkait dengan kuota impor daging sapi di rumah tersangka AAE di kawasan Duren Sawit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (19/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA