post image
KOMENTAR
MBC. Akhirnya, eks Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 tahun 2006.

"Menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (19/2).

Hotasi dan bekas anak buahnya, Tony Sudjiarto sebelumnya didakwa korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat jenis Boeing 737 dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC.  Namun ketika uang jaminan USD 1 juta sudah dibayarkan pada akhir 2006, ternyata pihak TALG tak mengirim pesawat yang akan disewa MNA.

Di persidangan terungkap uang jaminan itu diselewengkan petinggi TALG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akhirnya mengajukan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Hotasi dan Tony. Kejaksaan meyakini Hotasi dan Tony telah memperkaya pihak lain.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, tidak ada niat memerkaya diri, orang lain, maupun korporasi. Menurut majelis, hal itu tidak terbukti secara hukum. Karenanya, dengan tidak terbuktinya dakwaan primer dan subsider maka terdakwa harus dibebaskan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar memulihkan hak kemampuan, harkat dan martabat terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan ini, Hotasi dan kuasa hukumnya Juniver Girsang menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sementara itu hakim Pangeran Napitupulu menegaskan bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Itu lantaran dari Kubu Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. [dem/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum