post image
KOMENTAR
DPR akan memasukkan klausul peniadaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bank yang melakukan penggabungan dua perusahaan menjadi satu (merger) untuk mendorong efisiensi dan konsolidasi perbankan.

"Dengan adanya insentif itu berupa peniadaan pajak merger, maka akan banyak bank yang melakukan merger. Sehingga, akan terjadi efisiensi dan konsolidasi di dunia perbankan tanah air," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar kepada Antara, Selasa (19/2).

Menurut dia, selama ini industri perbankan selalu merasakan adanya disinsentif saat melakukan merger. Karena itu, pemerintah dan Bank Indonesia sedang berupaya melakukan rasionalisasi jumlah bank umum yang mencapai 120 unit.

"Di tambah lagi dengan Bank Perkreditan Rakyat yang mencapai 1.700. Karena itu, diusulkan agar pengenaan pajak merger bank ditiadakan," kata dia.

Harry menambahkan, peniadaan PPN merger bank akan dimasukkan ke dalam RUU Perbankan yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR.

"Dalam merger dua bank menjadi satu, maka nilainya bertambah. Misalnya, bank A dan bank B nilainya Rp10 triliun, namun ketika dimerger nilainya kemungkinan Rp15 triliun. Selisih Rp5 triliun itu yang dipajaki," kata dia.

Apabila nantinya kebijakan mendorong banyak bank melakukan merger, Harry berharap agar rencana pemerintah dan BI tersebut tidak membatasi pasar.

"Rencana tersebut sangat dimungkinkan bisa memperluas pasar. Artinya, mereka bisa masuk ke pelosok-pelosok karena merger bukan untuk mengurangi pasar. Merger untuk menumbuhkan pasar serta biaya transaksi menjadi berkurang" katanya. [ant/hta]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi