MBC. Terdakwa Adi Sucipto, tak mampu berkata-kata dan meminta agar hakim memberinya waktu untuk berpikir memberi pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Agustini SH dan Wiwik SH dari Kejatisu yang menuntut terdakwa kasus dana bansos Provsu tahun 2009 selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu terkait karena diduga terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam gelar sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2).
Selain dituntut dengan hukuman penjara, JPU didepan majelis hakim yang diketuai Suhartanto SH juga meminta pada majelis agar terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.1M dengan ketentuan apabila tidak dilaksanakan maka harta bendanya disita dan bila harta bendanya tidak cukup maka hukuman terdakwa ditambah. menjadi empat tahun penjara.
"Meminta pada majelis hakim menghukum terdakwa karena terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana," ucapnya.
Lebih lanjut adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merugikan negara Rp1,1 miliar dan satu unit mobil daihatsu sebesar Rp 100 juta, dalam persidangan terdakwa memberi keterangan yang berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda sidang, Kamis (28/2/2013) mendatang dengan agenda mendengar pembacaan pembelaan dari penasehat terdakwa.
Dalam dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya, terdakwa Adi Sucipto selaku penerima sekaligus perantara bansos diduga melakukan korupsi dana bansos 2009 dengan cara melakukan pemotongan dari bantuan yang diurusnya sebesar 50-60 persen. Pemotongan tersebut dilakukan untuk uang pengurusan dan operasional lainnya.
Terdakwa juga menyakinkan dana pemotongan ini untuk pengamanan agar tidak ada masalah di kemudian hari. Tercatat ada 17 proposal yang diurus terdakwa yang bekerjasama dengan saksi Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. Ke-17 proposal yang diurus terdakwa antara lain, Yayasan Persiapan Bangsa, Yayasan Pendidikan Nurul Hasanah, Taman Bacaan Pertiwi, Panitia Pembangunan Mesjid An Nawawi, Panitia Renovasi Pembangunan Masjid Istiqomah, Yayasan Perguruan Al Jihad, dan lainnya.
Meski melakukan pemotongan, terdakwa membuat laporan sesuai yang diterima dari Pempropsu. Akibat pemotongan tersebut negara
mengalami kerugikan negara sebesar Rp 1.425.750.000. Dari dana tersebut, Syawaluddin mendapatkan Rp 250 juta dan Masrizal sebesar Rp60 juta.
Terdakwa sendiri mendapatkan sebesar Rp1.142.750.000. Dengan rincian antara lain, dari Yayasan Mekar Sari sebesar Rp75 juta, Yayasan Perguruan Al Jihad sebesar Rp97.500.000, Yayasan Islam Al Jihad sebesar Rp97.500.000, Panitia Renovasi Pembangunan Mesjid Istiqomah sebesar Rp30 juta, Panitia Pembangunan Mesjid An Nawawi sebesar Rp60 juta, dan lainnya.
Bahkan, dari sejumlah nama yayasan yang bantuannya diurus terdakwa, ada lembaga yang dua kali mendapatkan bantuan dalam setahun, yakni Yayasan Khairani.
Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahi kewenangan, kesempatan atau sarana padanya. [ans]
KOMENTAR ANDA