Aksi penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di Temanggung, Selasa (19/2/2013), diwarnai keributan di antara peserta demonstrasi.
Dalam unjuk rasa yang berlangsung di Lapangan Desa Bansari, Kecamatan Bansari, Temanggung tersebut, petugas keamanan menangkap seorang pengunjuk rasa yang diduga provokator.
Keributan berlangsung saat pentas orkes melayu sebagai hiburan dalam unjuk rasa itu ada saling senggol di antara peserta demo saat berjoget.
Namun, setelah petugas mengamankan provokator, maka aksi kembali berlangsung dengan normal hingga berakhir.
Dalam unjuk rasa yang ditandai dengan hujan tersebut, massa membakar dua replika keranda jenazah sebagai pertanda matinya petani tembakau sebagai dampak dari PP 109/2012. Selain itu, massa juga membakar beberapa keranjang tembakau di tengah lapangan.
Selain menyuarakan penolakan PP Nomor 109 Tahun 2012, massa akan membangkang dari kewajiban untuk membayar pajak dan memilih golput pada Pemilu 2014.
"Kami harus solid untuk menolak membayar pajak dan golput pada Pemilu 2014 sampai regulasi itu dicabut," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Ahmad Fuad dalam orasinya.
Fuad mengatakan, pemerintah harus segera mencabut PP l09/2012. Apabila pemerintah tidak mencabut, maka para petani akan melakukan aksi unjuk rasa dalam skala besar ke Istana Negara dan DPR RI.
"Sampai titik darah penghabisan, kami petani tembakau Sindoro dan Sumbing akan menolak PP Nomor 109 Tahun 2012, karena akan mematikan tembakau. Tembakau mati, kami juga mati. Lebih baik kami mati terhormat menolak tembakau daripada mati karena kelaparan," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Ahmad Fuad dalam orasinya. [ant/rob]
KOMENTAR ANDA