post image
KOMENTAR
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi menyiapkan 14 pengacara profesional untuk menghadapi media yang melakukan pemberitaan negatif terhadap pasangan itu.

Namun sikap pasangan Cagub nomor urut 5 dalam menggandeng 14 pengacara itu dipertanyakan organisasi pers di Medan.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumut, Edward Thahir, menilai langkah itu terlalu berlebihan karena mekanisme sengketa pers sudah diatur UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Sebenarnya gak perlu menyiapkan pengacara, apalagi sampai 14 orang segala," ujar Edu Thahir menjawab MedanBagus.Com, Selasa (19/2/2013).

Edu bilang, apabila pasangan Cagub merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, penyelesaiannya sudah diatur dalam UU Pers. Lagi pula, Edu juga mempertanyakan pemberitaan negatif seperti apa yang masuk kategori fitnah tersebut.

"Berita negatif itu yang bagaimana? Kalau terbukti fitnah, bisa menyampaikan hak jawab dan bantahan. Ini sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," beber Edu.

Menurut Edu, mengenai pembentukan opini dari pemberitaan, pasangan calon gubernur GanTeng tak perlu resah. "Sebab pembaca di Sumatera Utara sudah bisa memilah mana yang benar dan mana yang masuk kategori black campaigne," pungkas Edu.  

Seperti diketahui, sebanyak 14 pengacara disiapkan pasangan cagub/cawagub Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi dalam mengantisipasi pemberitaan negatif di media massa.  

" Diantara hal yang merugikan klien kami adalah adanya temuan pemberitaan media massa yang sangat merugikan Gatot yaitu berita bohong dan fitnah, yang ditulis tanpa mengindahkan kaidah jurnalistik," ujar Irwansyah SH, salahsatu pengacara GanTeng itu.  

"Kami akan lakukan somasi hukum bagi media yang sudah sangat berlebihan. Kalau tidak ada titik temu, kami akan atur langkah hukum perdata maupun pidana," tambah Junaidi Siregar, pengacara lainnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa