MBC. Terdakwa Donald Ricardo yang disebut-sebut sebagai panglima kelompok Genk Motor (Gemot) Skandal Kota Medan (SKM) dan Canabis (Cara Anak Nekat Bikin Asik) setelah sekian lama menjadi DPO polisi akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Yudhatama SH dalam gelar sidang pembacaan surat tuntutan di ruang cakra V gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2).
Dalam sidang itu majelis hakim yang diketuai Sherliwaty SH, JPU menuntut terdakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara atas perbuatannya telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana,"ucap Oki di persidangan.
Hal yang memberatkan menurut JPU adalah perbuatan terdakwa meresakan masyarakat dan telah membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp10juta. Hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum dan berkelakuan baik selama persidangan.
Sebelumnya, oleh Jaksa diterangkan terdakwa Ricardo kerap melakukan pengerusakan. Terakhir kali ditangkap karena merusak mobil di Jalan Hangtuah. Berdasarkan tiga laporan berbeda soal pengerusakan, petugas Polsekta Medan Baru kemudian membentuk tim khusus untuk menangkap 'otak pelaku', yang diketahui bernama Ricardo.
Setelah dikembangkan, akhirnya terdakwa dibekuk saat menghadiri acara pelantikan SATMA IPK di kawasan Medan Baru pada pertengahan Oktorber 2012 silam.
Terdakwa Ricardo dikenal merupakan 'otak pelaku' pengerusakan mobil, sepeda motor dan bahkan kerap disebut melakukan perampokan dengan cara kekerasan.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan). [ans]
KOMENTAR ANDA