post image
KOMENTAR
MBC. Akhirnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Jawa Barat.

Setibanya di KPK, Agus langsung memberikan salam. Dia datang sekitar pukul 09.50 WIB dengan menumpang mobil dinas, Toyota Crown Hitam B 1189 RFS. “Assalamualaikum,“ kata Agus sambil melambaikan tangan setibanya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/2).

Dia menjelaskan soal kepergiannya ke luar negeri yang dikabarkan sempat dijadikan alasan pembatalannya untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya baru sampai kemarin pagi dari Rusia untuk menghadiri pertemuan menteri keuangan dan central G20. Jadi saya baru bisa menjelaskan soal pertemuan di Moskow. Soal pertemuan dengan KPK hari ini, nanti akan saya jelaskan,“ ujar Agus, sambil berlalu.

Dalam perkara ini, Menkeu diduga melakukan pelanggaran jika merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Pelanggaran di antaranya dilakukan terkait persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang.  KPK menduga ada yang aneh dalam penganggaran proyek Hambalang yang nilainya meningkat jadi Rp1,2 triliun dari Rp125 miliar tersebut.

Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kontrak tahun jamak itu melanggar peraturan perundangan.

Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama.

Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Padahal, untuk anggaran di atas Rp1 miliar harus diajukan melalui persetujuan Menpora. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani Dirjen Anggaran.

Terkait penyidikan Hambalang, KPK sudah memeriksa Wakil Menkeu Anny Ratawati. Saat anggaran Hambalang dibahas sekitar 2010, Anny masih menjabat dirjen anggaran. [zul/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum