MBC. Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan 23 Januari lalu tidak diawali dengan itikad baik dari pemerintah. Faktanya, upaya pemerintah melibatkan organisasi yang mewakili representasi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan memberikan masukan sangat minim.
Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal mengatakan Perpres ini telah mengkhianati amanat UU SJSN dan UU BPJS. Misalnya saja, Said Iqbal mengingatkan bahwa badan hukum BPJS Kesehatan bukan badan hukum publik seperti diamanatkan pasal 7 UU BPJS.
Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan multitafsir, sehingga bisa berdampak pada pola implementasi dari BPJS itu sendiri.
"Apabila badan hukum publik, BPJS Kesehatan harus bersifat not for Profit, artinya BPJS Kesehatan boleh mengambil profit, namun profit tersebut harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dengan tidak disebutkannya secara eksplisit tentang badan hukum dari BPJS Kesehatan, dikhawatirkan aka nada interpretasi bahwa badan hukum dari BPJS Kesehatan adalah PT, yang artinya akan berorientasi pada profit semata," kata Iqbal kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu Selasa, (18/2).
Begitu juga dengan hal kepersertaan bertahap hingga 2019. Perpres ini, ungkap Iqbal, sejatinya adalah perampokan negara terhadap hak konstitusional rakyat.
Sejatinya UU BPJS telah memerintahkan pada 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia sudah harus mendapatkan Jaminan kesehatan, bukan di tahun 2019 seperti mau pemerintah.
Sadar perlu waktu untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan infrastruktur, masih kata Iqbal, maka DPR sudah memberikan kelonggaran waktu selama 2 tahun kepada pemerintah untuk mempersiapkan segala sesuatunya, agar pada 1 januari 2014 seluruh rakyat sudah bisa menerima manfaat jaminan kesehatan.
"Namun melalui Perpres ini, amanat tersebut kembali mau dikhianati dengan berlakunya universal healthcare pada tahun 2019 yang sama saja pemerintah terus membiarkan rakyat nya meninggal satu persatu karena tidak mampu meng-akses biaya kesehatan karena belum dicover oleh BPJS Kesehatan. [ysa/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA