Tim pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keabsahan salinan draft surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum tersangka korupsi proyek Hambalang.
"Sore tadi ada rapat terkait laporan dari tim pengawas internal tentang copy (salinan) dokumen yang kemarin belum selesai," kata Jurubicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Senin (18/2).
Pernyataan Johan ini menanggapi pertanyaan mengenai ada atau tidaknya gelar perkara Hambalang yang kabarnya dilakukan untuk menentukan status Anas Urbaningrum.
"Saya tegaskan hari ini tidak ada gelar perkara berkaitan dengan kasus Hambalang. Mengenai kapannya, nanti coba kita konfirmasi kembali," tambah Johan Budi.
Salinan draf persetujuan Sprindik Anas tersebar luas sejak Jumat lalu. Dalam dokumen itu tertulis melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum.
Dalam draft itu tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA