Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumatera Utara, akhirnya sudah menerima surat keterangan cuti dari pasangan Cagub dan Cawagub Sumut yang berstatus kepala daerah.
Demikian keterangan yang disampaikan Ketua Panwaslu Sumut, David Susanto kepada MedanBagus.Com, Senin (18/2/2013) sore.
"Panwas sudah terima surat cuti mereka sore ini. Kalau sampai hari ini tidak diserahkan, para calon dilarang kampanye dan naik panggung," ujar David.
Diketahui, ada empat kepala daerah yang berstatus calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara. Mereka antara lain, Cagub Gatot Pujo Nugroho (Plt Gubsu), Cagub Amri Tambunan (Bupati Deliserdang), Cawagub Tengku Erry Nuradi (Bupati Serdangbegadai) dan Cawagub Soekirman (Wakil Bupati Serdangbedagai).
Sesuai mekanisme, pasangan Cagub dan Cawagubsu yang masih menjabat sebagai kepala daerah, sudah diwajibkan cuti sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004, mengenai pejabat daerah yang menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara. [ded]
KOMENTAR ANDA