Dari Lima pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara, baru pasangan Chairuman Harahap-Fadly Nurzal yang sudah melaporkan rekening dana kampanyenya.
Dana kampanye cagub nomor urut tiga tersebut tercantum dalam nomor rekening 105-00-1103437-2 dengan jumlah saldo sebesar Rp 202 juta yang diterima KPU Sumut.
Meski pasangan Charly itu lebih taat aturan ketimbang empat cagub lainnya, namun pelaporan dana kampanye yang jumlahnya hanya Rp 202 juta, tetap mendapat sorotan.
"Masyarakat kita sudah semakin cerdas. Sudah semakin melek politik. Bagaimana mungkin dana kampanye hanya sebesar 200 juta," kata pengamat politik USU, Faisal Mahrawa menjawab pertanyaan MedanBagus.Com Senin (18/2/2013) malam.
Menurut Faisal, sudah selayaknya dana kampanye Pilgubsu dilaporkan secara detil. Bukan saja pada besarnya nilai dana kampanye, tetapi juga sumber pendanaan tersebut berasal darimana.
"Jangan sampai dana kampanye yang digunakan merupakan dana yang bersumber dari konglomerat hitam. Apalagi sampai terindikasi sebagai money laundering," pungkas Faisal.
Catatan Medanbagus.Com, biaya kampanye di Pilgub Sumut setidaknya membutuhkan dana Rp 100 miliar hingga Rp 120 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada geografis Sumut yang luas dengan 5.889 desa/kelurahan.
Jika tiap desa/kelurahan mendapat Rp 20 juta, dibutuhkan dana kampanye sedikitnya Rp 117 miliar. Biaya itu dikeluarkan para Cagub sejak dimulainya tahapan sosialisasi hingga tahapan kampanye terbuka hingga hari H pencoblosan.
Itu belum termasuk untuk membayar saksi di TPS serta dana iklan kampanye pasangan cagub di media massa yang diperkirakan menghabiskan anggaran Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Berangkat dari pengalaman Pilgub Sumut 2008, ada tiga sumber dana kampanye, yaitu dari pasangan calon, dari parpol atau gabungan parpol yang berkoalisi, dan dari pihak ketiga (perseorangan atau perusahaan).
Dana kampanye dari pasangan calon dan parpol pengusung, tidak ada batas, kecuali dari perusahaan dibatasi maksimum Rp 350 juta dan dari perseorangan Rp 50 juta. Lebih dari itu, tidak diperkenankan memperoleh dana dari BUMN atau BUMD dan dari pihak asing. [ded]
KOMENTAR ANDA