Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara merilis bahwa masih ada pasangan calon Gubernur Sumatera Utara yang belum melaporkan dana kampanye. Padahal KPU memberikan tenggat pelaporan sehari sebelum kampanye terbuka yang mulai digelar hari ini, Senin (18/2/2013).
Keengganan melaporkan dana kampanye itu dinilai kurangnya komitmen
pasangan cagub untuk transparan sebagai wujud pemberantasan korupsi.
"Ini masalah komitmen. Komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Harusnya, jika mereka punya niat dan itikad baik dalam pemberantasan korupsi, sejak awal sudah bisa dilakukan. Tentu saja dengan melaporkan kekayaan sebelum menjabat. Pemimpin yang kita butuhkan saat ini adalah pemimpin yang bisa dijadikan contoh, dijadikan tauladan," ujar pengamat politik USU, Faisal Mahrawa kepada MedanBagus.Com, sore ini.
Faisal bilang, siapapun Cagub yang memenangkan Pilgub 7 Maret nanti, tidak mungkin bisa memaksa bawahan mereka untuk melaporkan harta kekayaan dengan detil. Jika mereka sendiri belum bisa melakukannya.
"Apalagi mengenai dana kampanye. Sudah selayaknya dilaporkan secara detil. Dana kampanye perlu disampaikan kepada publik, bukan saja besarnya, tetapi justru darimana sumber pendanaan tersebut berasal," beber Faisal.
Faisal berpendapat, pelaporan dana kampanye cagub itu penting disampaikan agar publik bisa menilai komitmen Cagub dalam pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai dana kampanye yang digunakan merupakan dana yang bersumber dari konglomerat hitam. Apalagi sampai terindikasi sebagai money laundering," pungkas Faisal.
Diberitakan sebelumnya, hingga batas waktu yang ditentukan KPU, masih ada empat pasangan calon yang melaporkan dana kampanyenya.
Menurut Irham Buana Nasution, Ketua KPU Sumut, dari lima pasangan calon gubernur, baru pasangan Chairuman Harahap-Fadly Nursal, yang memberikan laporan dana kampanyenya.
Dana kampanye pasangan Charly itu, tercantum dalam
nomor rekening 105-00-1103437-2 dengan jumlah saldo sebesar Rp. 202
juta, atas nama Chairuman Harahap.
Belum masuknya laporan dana kampanye dari 4 pasangan lainnya, menurut Irham, merupakan bentuk ketidakpatuhan dari masing-masing pasangan calon maupun tim kampanye mereka. Sebab kata Irham, jadwal penyerahan laporan dana kampanye paling lambat tanggal 17 February 2013. [ded]
KOMENTAR ANDA