post image
KOMENTAR
Hakim non palu yang dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT), Adria Dwi Afanti, masih belum hadir untuk bertugas. Hal ini dinyatakan Manahan MP Sitompul SH MHum, Humas Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Hakim berinisial ADA itu, katanya, dimutasi setelah diputuskan terbukti melakukan perselingkuhan dan dikenakan saksi non palu oleh Mahkamah Agung.

"Saya tahu kalau ADA harus dimutasi ke PT dari media. Hingga sekarang Hakim ADA masih belum hadir. Bahkan kita belum menerima SK dari MK, walau sudah dinyatakan jika ADA dimutasi ke PT," ujar Manahan.

Walau sudah ditetapkan untuk dimutasi di Pengadilan Tinggi Sumut, Manahan menerangkan jika saat ini pihaknya masih belum menerima Surat Keputusan dari MK, atas keputusan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menjatuhkan vonis terhadap hakim Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara.

Sebelumnya ADA terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan asusila atau selingkuh dengan hukuman non palu selama dua tahun.

Dilanjutkannya bahwa saat ini pihak PT hanya menerima keputusan dan perintah dari Mahkamah Agung. Namun hingga sekarang masih belum ada keputusan dan kedatangan dari Mahkamah Agung.  [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum