Poldasu masih memburu KY, sebagai tindak lanjut penggerebekan markas judi di Villa Bukit Indah-Berastagi belum lama ini. KY yang disebut-sebut polisi sebagai pemilik Kafe Sempurna di kawasan Ringroad, juga diketahui menjabat Ketua PAC Gerindra Sumut di kawasan Medan Sunggal belum diketahui keberadaannya.
Kepala Unit Judi Sila Ditreskrimum Poldasu, Kompol Saptono, mengatakan pihaknya sudah menetapkan KY, sebagai tersangka dalam kasus perjudian di Berastagi itu. Sebab KY yang menyewa vila itu untuk dijadikan lapak perjudian.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 20 tersangka. Empat di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sebanyak 18 orang merupakan pemain, sementara dua lainnya petugas pembagi kartu atau pengutip uang.
Barang bukti yang diamankan berupa 25 mata dadu, 2 lapak dadu, 1 mangkuk, 2 set kartu joker, 15 lembar kartu domino dan uang tunai Rp3.023.000. “Yang diburu ini merupakan bandar. Dia yang menyewa vila untuk tempat bermain judi. Kita belum dapat memastikan siapa pemilik vila. Tapi kegiatan judi ini baru dua hari, belum lama," kata Saptono.
Sementara sumber di kepolisian menyebutkan, meski belum berhasil mendeteksi keberadaannya, namun pihak kepolisian terus memburu tersangka yang memfasilitasi 20 WNI turunan yang ditangkap dari kawasan Berastagi untuk berjudi tersebut.
"Terus diburu. Tapi pengejaran ke luar negeri tidak mungkin. Sementara waktu, kami masih menunggu di Indonesia dan terus mengawasi daerah yang kerap disinggahinya. Mana tahu, dia kembali ke Indonesia," terang sumber.
Terpisah, Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Ramses Simbolon, tidak menampik KY merupakan Ketua PAC Medan Sunggal. Tapi dia mengaku belum mengetahui kasus apa yang menjerat KY dalam tindak pidana.
“Saya baru sampai dari daerah, jadi belum tahu perkembangan pemberitaan media massa. Kalau memang ada info seperti itu, Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Karena kami, Gerindra adalah partai yang taat hukum. Soal sanksi dan sebagainya, kita tunggu dulu tindakan kepolisian, karena kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.[ans]
KOMENTAR ANDA