post image
KOMENTAR
Majelis Hakim, akhirnya menunda putusan persidangan terhadap terdakwa kasus Korupsi Kardius Marlina, Direktur PT Kurnia Putra Mulia (KPM),  hingga Selasa (19/2/2013). Pasalnya  para majelis hakim belum memusyawarahkan putusan hukuman penjara.

Hal tersebut dikatakan Jonner Manik selaku ketua majelis hakim perkara itu ketika sidang dibuka sebentar di ruang utama gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/2).

"Sidang kita tunda karena para majelis hakim belum memusyawarahkan putusan ini," ucapnya.

Sekadar diketahui, Kardius merupakan buronan kasus korupsi yang ditangkap gabungan Tim Intelijen Kejagung dan Kejatisu di  salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, 24 Juni 2012 silam. Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum Edmond Purba SH dari Kejari Simalungun ini selama  7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara ini diduga telah melakukan korupsi  dalam pengerjaan proyek pengerasan aspal di Kabupaten Simalungun tahun 2009, sehingga merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.

Dalam tuntutan kala itu JPU memaparkan Kardius yang merupakan rekanan Dinas PU Bina Marga Pemkab Simalungun terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim untuk mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar. Dan jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti itu, Kardius harus menjalani hukuman sembilan bulan penjara.

Dalam perkara ini, Kardius didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengerasan Jalan di Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun Tahun 2009 dengan anggaran Rp4,5 miliar. Proyek ini didanai APBD Kabupaten Simalungun. Saat itu terjadi pengurangan lapisan fondasi agregat kelas B dalam proyek pengerasan jalan sepanjang 4.950 meter, lebar 5 meter ketebalan 25 cm. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,7 miliar. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum