post image
KOMENTAR
Semakin dekatnya perhelatan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di Sumut, Yayasan Pusaka Indonesia mengimbau kepada lima cagubsu dan cawagubsu agar tetap memperhatikan hak-hak anak, termasuk larangan keras menjadikan anak yang belum memahami politik dilibatkan secara langsung dalam kampanye.

Sesuai amanah Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang mempertegas larangan anak-anak ikut terjun dalam kegiatan Politik. Demikian juga larangan membawa anak-anak dalam kampanye tak boleh dianggap remeh, sebab hal itu dikhawatirkan berdampak bagi perkembangan fisik dan psikis bagi anak.

Staf Divisi Anak dan Perempuan Yayasan Pusaka Indonesia Mitra Lubis, SH, mengatakan para cagubsu dan cawagubsu dan partai pendukungnya serta simpatisannya. ''Hendaknya tak mengabaikan aturan larangan melibatkan dan mengeksploitasi anak-anak dalam kampanye apalagi berada di tengah massa dalam jumlah besar, tentu akan membahayakan anak-anak secara fisik dan psikis” kata Mitra Lubis,

''Saya mengimbau kepada tim kampanye lima pasangan cagub dan cawagub untuk tetap melaksanakan kegiatan kampanye tetap pada relnya. Pusaka Indonesia secara tegas melarang keras kepada tim kampanye yang mengikutsertakan anak-anak dalam berkampanye. Baik secara langsung ataupun tidak langsung, seperti ada anak yang menggunakan atribut kampanye, diikutsertakan pada masa-masa kampanye, hal itu yang diharapkan tidak terjadi selama pelaksanaan kampanye pasangan kelima calon’’ kata Mitra.

Terpisah Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, Edy Ikhsan, SH.MA menjelaskan, larangan membawa atau mengikutsertakan anak dalam kegiatan politik tersebut dipertegas dengan aturan yang terdapat dalam UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, pada Pasal 3 dan Pasal 15, yang berbunyi ‘setiap anak berhak mendapat perlindungan, termasuk didalamnya penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik’.

Dalam masa kampanye Cagubsu dan Cawagubsu yang dimulai 18 Februari 2013 ini, Edy Ikhsan berharap orang tua juga ikut mengawasi aktivitas anak-anak. "Memang anak-anak tidak memahaminya, maka kita dari Pusaka Indonesia berupaya tetap memberikan imbauan perlindungan hak-hak anak."

Dia juga meminta agar Panwaslu serta jajaran penegak hukum lainnya untuk bersama-sama mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye pilgubsu yang melibatkan anak-anak, ungkap Edy yang juga staf pengajar di Fakultas Hukum USU. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa