post image
KOMENTAR
Mantan Seketaris Dewan (Sekwan). DPRD SU, Ridwan Bustam resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), setelah dilakukan penyidikan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (18/2). Ridwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejatisu setelah adanya Pulbaket oleh Penyidik Kejatisu atas kasus pengembalian TKI pimpinan dan anggota DPRD Sumut masa bakti 2004-2009.

Kepala Seksi Penanganan Hukum dan Ham, Marcos Simare-mare, Senin (18/2), mengatakan jika penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan pada 31 Januari 2013.

"Tersangka memang belum pernah kita hadirkan untuk diperiksa. Jadi ditetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah kita periksa,"ujar Marcos.

Sementara itu sebelumnya, Kejatisu sudah memeriksa beberapa saksi tiga pejabat di DPRD Sumut yaitu Kabag Keuangan Sekwan Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran Sekwan, Muhammad Ali Nafia dan Sekwan DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan.

Kasus ini sendiri merupakan, dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut pada 2004-2009.

Dimana ada dana tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp 7,4 milyar. Ternyata ada perubahan regulasi peraturan dalam negeri dan mereka disuruh mengembalikan dana tersebut. Namun yang disetor hanya Rp 3,4 milyar, sedangkan Rp 4 milyar belum disetor hingga sekarang.

Marcos juga menambahkan, akan adanya tersangka baru jika terbukti terlibat.

Perkara ini sendiri diungkapkan Marcos merupakan perkara lama yang berawal dari laporan masyarakat. Dimana dana TKI itu awalnya diberikan ke anggota dan pimpinan DPRD Sumut. Ternyata selanjutnya ada regulasi dan peraturan bahwa tunjangan itu harus dikembalikan.

Perkara ini bermula pada masa bakti 2004-2009 seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI sebesar Rp7,4 miliar. Namun tahun 2007 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa dana tersebut harus di kembalikan setelah ditetapkan Permendagri.

Pengembalian dana itu dimulai 2007-2010. Jadi disetorkanlah sekitar Rp3,4 miliar. Namun masih ada sisa sekitar Rp4 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah. Nah, dana inilah yang diduga, dipergunakan tersangka tidak sesuai peruntukannya," ungkap Marcos. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal