Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengingatkan agar tidak ada pasangan calon yang melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh mereka. Salah satunya adalah jadwal pelaksanaan kampanye yang telah disepakati mulai pukul 09.00-17.00 WIB. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution kepada MedanBagus.com, Senin (18/02/2013).
"Lewat dari pukul 17.00 WIB, akan dibubarkan," tegas Irham.
Ia menyebutkan, selain larangan berkampanye melewati batas waktu yang ditetapkan, mereka juga mengingatkan agar para tim kampanye mengingatkan para pendukungnya agar tidak membawa anak kecil ikut berkampanye maupun mengadakan konvoi. Sebab, sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menegaskan akan menindak pendukung yang melanggar aturan berlalu lintas.
"Kemarin sudah diingatkan, kepolisian juga akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pendukung baik ketika menuju maupun setelah bubar dari lokasi kampanye," kata Irham menambahkan.
Kampanye terbuka masing-masing pasangan calon gubernur/ calon wakil gubernur (Cagub/Cawagub) Sumut akan dimulai, Rabu (20/02/2013) mendatang. Masing-masing pasangan calon akan melakukan kampanye di zona yang telah dibagi sebelumnya. [rob]
KOMENTAR ANDA