Pasangan Cagub dan Cawagub Sumut yang menjalankan tugas sebagai pejabat belum menyerahkan surat bukti ijin cuti dari Menteri Dalam negeri kepada Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Utara, David Susanto kepada MedanBagus.com usai acara Sidang Paripurna penyampaian visi, misi dan program Lima pasangan Cagub dan Cawagubsu, Senin (18/2/2013).
"Belum ada satupun pasangan Cagub dan Cawagubsu yang bertugas sebagai pejabat pemerintahan Sumut yang menyerahkan surat bukti ijin cuti kepada kami," ujar David.
Dia menambahkan, jika bukti cuti belum diserahkan maka pasangan Cagub dan Cawagubsu yang masih terikat dalam dinas kerja, dipastikan tidak diijinkan naik ke atas mimbar dalam kampanye.
"Karena kita anggap mereka belum melaporkan bahwasanya mereka sudah cuti," tandasnya.
Diketahui, mulai dari pukul 00.00 Wib pasangan Cagub dan Cawagubsu yang masih menjabat sebagai kepala daerah, sudah diwajibkan cuti sesuai dengan UU. No. 32 Tahun 2004, mengenai pejabat daerah yang menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
Dalam hal ini Gatot Pudjonugroho sudah menyerahkan surat ijin cuti dari tugas pemerintahan kepada Mendagri, hanya saja Panwaslu Sumut belum menerima lampiran ijin dari Mendagri hingga saat ini. [rob]
KOMENTAR ANDA