KPU Sumut meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memperbaiki brosur Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang beredar ditengah masyarakat saat ini.
Sebab, brosur yang dikeluarkan oleh Badan Kesejahteraan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sumut tersebut dinilai berpotensi membingungkan pemilih karena masih menggunakan tanda contreng untuk melakukan pemilihan, padahal yang benar adalah dengan cara mencoblos.
"Kita minta agar diperbaiki, karena tata cara pemilihan yang disebut disitu salah,” kata Irham Buana Nasution,Ketua KPU Sumatera Utara, Di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (18/02/2013).
Pernyataan dari Irham Buana Nasution ini didasarkan pada peraturan KPU nomor 16 tahun 2013 mengenai tata cara pemungutan suara. Dimana di dalamnya terdapat tata cara mulai dari alokasi waktu untuk melakukan pemungutan suara serta tata cara menjaga kertas surat suara sampai pada tata cara memberikan suaranya.
"Kita khawatir kalau ini sampai pada masyarakat akar rumput, yang mereka tidak memahami, maka baik leaflet, brosur dan bentuk lainpun menurut kami itu harus dikoreksi, dan kembali sesuai peraturan," ujarnya menambahkan.
Hingga saat ini belum didapatkan konfirmasi mengenai beredarnya brosur berisi kalimat ajakan untuk menggunakan hak pilih ada tanggal 7 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Kesbangpolinmas Sumut tersebut.
Kepala Badan Kesbangpolinmas, Eddy Sofyan, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan. Beredar informasi brosur tersebut dibagikan pada saat pelaksanaan ikrar Pilkada Damai yang dilakukan pada hari Sabtu (16/02/2013) lalu. [rob]
KOMENTAR ANDA