Hari pertama kampanye sudah dimulai dengan penyampaian visi/misi oleh seluruh pasangan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) di DPRD Sumatera Utara. Namun, hingga hari ini, Senin (18/2/2013), ternyata belum seluruh pasangan calon yang melaporkan dana kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan klaim masing-masing Cagub/Cawagub dalam setiap kesempatan sosialisasi yang mengaku anti korupsi dan akan selalu transparan serta terbuka.
"Masih 1 pasangan calon yang sudah melaporkan rekening dana kampanyenya, yakni pasangan Chairuman Harahap-Fadly Nursal, Rp 200 juta," kata Irham Buana Nasution, ketua KPU Sumut, di Kantor KPU Sumut, Senin (18/02/2013).
Belum masuknya laporan dana kampanye dari 4 pasangan lainnya menurut Irham Buana, merupakan bentuk ketidakpatuhan dari masing-masing pasangan calon maupun tim kampanye mereka. Sebab kata Irham, mereka sudah melakukan sosialisasi mengenai laporan dana kampanye tersebut termasuk cara penyusunan laporannya.
"Kita kan sudah membuat jadwal tentang penyerahan laporan dana kampanye, yakni paling lambat tanggal 17 February 2013, sesuai keputusan KPU 01 tahun 2012 tentang tahapan jadwal Pilkada," ujarnya menambahkan.
Meski menyatakan belum masuknya laporan rekening dana kampanye masing-masing pasangan calon tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan, namun sayangnya KPU Sumut hanya memberikan sanksi administratif saja.
"Akan diumumkan kepada masyarakat mengenai siapa yang patuh dan yang tidak," lanjut Irham Buana.
Data pada rekening dana kampanye yang diterima oleh KPU Sumut dari pasangan Chairuman Harahap-Fadly Nursal, menyebutkan dana kampanye mereka tercantum dalam nomor rekening 105-00-1103437-2 dengan jumlah saldo sebesar Rp. 202 juta, atas nama Chairuman Harahap. [ded]
KOMENTAR ANDA