post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian, Suswono, sebagai saksi dalam perkara suap kuota daging impor untuk PT Indoguna Utama (IU). Tak hanya itu, penyidik juga menargetkan pemeriksaan 3 orang lainnya yang dianggap penting.

Menurut jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabwo, pihaknya juga akan memeriksa tiga nama penting yang menjadi target pemeriksaan penyidik. Mereka adalah Maria Elizabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna Utama), Elda Devianne Adiningrat (Direktur PT Radina Niaga Mulia). Serta dua orang pihak swasta Jerry Roger dan Soewarso Martomihardjo.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya.

Tiga dari empat saksi di atas berstatus sudah dicegah bepergian ke luar negeri yakni, Maria, Elda dan Jerry.

Untuk Maria Elizabeth, Dirut PT Indoguna ini menjadi penting lantaran dua anak buahnya di Indoguna, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi tertangkap tangan tengah menyuap Luthfi Hasan melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Maria juga turut hadir dalam pertemuan antara Mentan Suswono dan Luthfi di Medan beberapa waktu lalu terkait pembahasan kuota impor daging itu.

Sementara Elda Devianne, dia disebut-sebut berperan penting dalam usaha pertanian karena pernah menjabat Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia. Dia diduga kenal baik dengan Mentan. Bahkan, rumah Elda di daerah Mampang pernah digeledah oleh KPK.

Untuk Jerry Roger, sampai saat ini belum diketahui apa kaitannya dengan kasus. Meskipun dirinya juga sudah dicegah, namun KPK hanya menyebut Jerry sebatas pihak swasta. Begitu juga dengan Soewarso.

KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR RI, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.

Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap. Suap Rp1 milliar tersebut diduga sebagai uang muka dari total Rp40 miliar yang diberikan. Keempatnya sudah dijebloskan di Rumah Tahanan terpisah. [ald/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum