Pejabat pemerintahan yang ikut dalam kontes Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara diberikan waktu untuk menggunakan fasilitas negara hingga pukul 00.00 WIB. Artinya, terhitung sejak Senin (18/2) diharapkan tak ada lagi pejabat yang menggunakan fasilitas negara dalam aktifitas kampanye.
"Pejabat yang mencalonkan diri sebagai Cagub dan Cawagubsu masih boleh menggunakan fasilitas negara hingga lewat tengah malam nanti," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, Irham Buana Nasution saat dihubungi MedanBagus.Com, Minggu (17/2) malam.
Menurut Irham, setelah lewat pukul 00.00 dinihari nanti, maka pemerintahan segera dialihkan. Sedangkan untuk posisi Plt Gubsu yang diduduki Gatot akan dialihan kepada Sekda Provinsi Nurdin Lubis.
"Setelah lewat tengah malam nanti tugas pemerintahan Gatot Pudjonugroho sebagai Plt. Gubsu akan dialihkan kepada Sekda Provsu, Nurdin Lubis sebagai Plh," tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho telah meninggalkan rumah dinasnya di Komplek Setia Budi, Medan, Minggu (17/2) sore. Selama masa kampanye, Gatot akan menempati rumah pribadinya di Komplek Perumahan Seroja Indah, Medan. [hta]
KOMENTAR ANDA