post image
KOMENTAR
Gara-gara diduga kuat terlibat dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Forum Pengadilan Rakyat (FPR) berencana melaporkan Wakil Presiden Boediono ke Kejaksaan Agung Senin (18/2) besok.

"Kita akan melaporkan data keterlibatan Boedion dalam BLBI, besok pukul 10.00.  Laporan itu atas keterlibatannya dalam megaskandal yang telah merugikan negara ratusan triliun rupiah. Laporan rencananya akan disampaikan ke Gedung Bundar," terang aktivis Forum Pengadilan Rakyat (FPR) Erlangga Mohammad, Minggu (17/2).

Menurut dia, keterlibatan Boediono jelas terlihat setidaknya dari putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 977/K/PID/2004; No. 979/K/PID/2004; dan No. 981/K/PID/2004. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa pada tanggal 15 dan 20 Agustus 1997, Boediono bersama anggota Direksi BI lainnya telah membuat Keputusan Direksi mengenai pemberian fasilitas saldo debet bagi 18 bank yang mengalami saldo negatif (overdrat). Dalam keputusan itu tidak ditentukan berapa jumlah maksimal saldo debet yang dapat diberikan serta indikator kesehatan bank tersebut.

Dalam Putusan Kasasi MA No. 979/K/PID/2004 dan No. 977/K/PID/2004, dua dari direksi BI yakni Hendrobudiyanto dan Heru Supraptomo dihukum dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp20 juta. Mereka didakwa korupsi secara bersama-sama dan dilakukan sebagai perbuatan berlanjut, dimana negara telah dirugikan Rp18 triliun.

Keterlibatan Boediono terungkap dalam Putusan Kasasi MA No. 981/K/PID/2004 yang menyatakan 21 Agustus 1997 Paul Soetopo dan Boediono telah menyetujui dan memberikan fasilitas saldo debet kepada tiga bank, yakni Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional dan Bank Nasional. MA dalam putusan kasasi telah menghukum Paul Soetopo dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp20 juta.

Erlangga menambahkan, selain menyerahkan data keterlibatan Boediono, pihaknya akan menggelar unjuk rasa di gedung Kejaksaan Agung.

"Kami imbau masyarakat pecinta bangsa dan negara untuk ikut serta berunjuk rasa dengan tuntutan tangkap dan adili Boediono  dalam skandal BLBI." [dem/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum