MBC. KPU telah mempersiapkan data-data untuk menghadapi gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Kalau memang digugat ke PTUN, tentu data-data dan alat bukti kuat yang dimiliki KPU sudah kami siapkan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik seperti yang telah dilansir Rakyat Merdeka (grup MedanBagus.com), kemarin.
Seperti diketahui, Ketua Umum PKPI Sutiyoso berencana mau menggugat KPU ke PTUN dan MK atas ditolaknya putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
Husni Kamil Manik selanjutnya mengatakan, pihaknya tentu menerima konsekuensi digugat atas putusannya itu.
Berikut laporan selengkapnya:
Data apa yang Anda miliki?
Tentu dasar-dasar kenapa KPU menolak keputusan Bawaslu.
Apa itu?
Dasar kami adalah melihat antara yang dicatatkan dalam keputusan itu dengan perkembangan persidangan tidak sesuai.
Kemudian antara yang kita ajukan alat buktinya dengan yang tercatatkan di dalam Keputusan itu juga tidak sesuai.
Selain itu, Bawaslu melakukan koreksi terhadap peraturan KPU yang sebenarnya itu bukan kewenangannya.
Apa itu saja?
Itu yang mengakibatkan adanya perbedaan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan menjadi peserta Pemilu 2014.
Bukankah Anda pernah bilang agar parpol yang tidak puas lapor ke Bawaslu?
Ya, itu betul
Lalu kenapa putusan Bawaslu ditolak?
Bawaslu berperan untuk membuktikan apakah kinerja KPU itu sudah memenuhi persyaratan atau tidak. Itu yang menurut kami tidak tercapai. Kemudian koreksi terhadap fakta lapangan juga tidak bisa dilakukan.
Bukankah putusan Bawaslu mengikat dan final?
Di dalam UU Nomor 8 tahun 2012 pasal 259 ayat 1 dinyatakan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Tapi ada pengecualian di dalamnya.
Apa itu?
Kecuali sengketa pemilu terkait verifikasi peserta pemilu dan daftar calon legislatif, sehingga KPU menilai keputusan Bawaslu bukan keputusan akhir dan mengikat. Atas dasar itu menunjukkan adanya pemilahan, mana yang bisa langsung dieksekusi dan mana yang bisa tidak langsung dieksekusi.
Oh ya, PKPI mengadu ke DKPP, ini bagaimana?
Ya, kami sudah tahu itu. Kita lihat saja perkembangannya nanti.
Bagaimana kalau KPU dan Bawaslu dipanggil DKPP?
Kami siap hadir. Kami akan jelaskan data apa yang dimiliki KPU. Tentu sudah siap dikroscek dengan data yang dimiliki Bawaslu.
KPU diduga melanggar kode etik atau sumpah jabatan, tanggapan Anda?
Saya harus mendapatkan penjelasan mana yang dilanggar itu. Nanti dibuktikan saja di DKPP.
PKPI menduga ada permainan dalam keputusan KPU itu, ini bagaimana?
Beberkan buktinya kalau ada permainan dalam putusan itu. Pokoknya KPU akan mempertanggungjawabkan putusan tersebut. Keterangan-keterangan lisan dan tulisan serta alat bukti sudah siap semua.
Apa PKPI sudah tertutup peluangnya menjadi peserta Pemilu 2014?
Kan masih bisa melakukan gugatan ke PTTUN. Kalau nanti diputus menjadi peserta Pemilu 2014, kami akan laksanakan keputusan itu.
Apa itu belum terlambat?
Saya rasa masih bisa kok. [Harian Rakyat Merdeka/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA