post image
KOMENTAR
Mekanisme pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang diselenggarakan sejak 2005, harus segera dievaluasi. Pasalnya, Pilkada ini sangat tak efisien. Baik secara anggaran, maupun pelaksanaan.

"Pembiayaan pilkada selama ini diambil dari dana APBD. Untuk pilkada kabupaten dan kota saja minimal menghabiskan 25 miliar rupiah. Untuk pilkada provinsi minimal 100 miliar rupiah," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai GERINDRA, Fadli Zon kepada wartawan beberapa saat lalu, (Sabtu, 16/2/2013).

Menurutnya, bagi daerah yang memiliki pendapatan rendah, biaya sebesar itu jelas memboroskan anggaran daerahnya. Efeknya, ini akan mempengaruhi alokasi untuk pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur lainnya di daerah tersebut.

Pembiayaan pilkada, masih lanjutnya, juga akan lebih baik jika dialokasikan dari APBN, bukan APBD. Sebab, jika dari APBD, peluang politisasi anggaran sangat besar dilakukan oleh para politisi lokal. Namun peluangnya akan kecil bila dialokasikan dari APBN.

"Pilkada serentak juga akan membuat political cost berkurang. Artinya, mesin partai tak akan menghabiskan waktu banyak untuk pilkada," ujar Sekjen HPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu. 

Dengan begitu, lanjut Fadili Zon, waktu untuk bekerja menyelesaikan masalah rakyat akan semakin banyak dan fokus karena tak terlalu disibukkan oleh dinamika pilkada.

"Bayangkan, jika mesin partai setelah sibuk urusi pilkada walikota, lalu kabupaten, lalu provinsi. Kapan partai bisa fokus kerja mendukung proses pembangunan pendidikan dan kesehatan bagi konstituennya?," tegasnya.

Dikatakannya, ini jelas tak bagus bagi kualitas demokrasi Indonesia. Partai yang harusnya bisa turut menjadi dinamisator pembangunan justru hanya menjadi sekedar mesin politik.

"Karenanya, pilkada serentak adalah suatu kebutuhan bagi demokrasi kita. Selain menghapus biaya politik tinggi, juga akan meningkatkan kualitas demokrasi, yang esensinya harus mensejahterakan rakyat," demikian fadli Zon. [ian/rmol/rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa