Persoalan money politic di Pilkada atau Pileg selalu menjadi buah bibir namun tak pernah jelas bagaimana cara mengatasinya. MUI menyatakan praktik politik uang itu haram. Fatwa terkait itu akan segera menyusul.
"Money politik itu haram, karena itu kan memberinya karena sesuatu. Sedekahnya tidak ikhlas dan ada tujuannya," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin kepada wartawan, Sabtu (16/2/2013).
Ma'ruf mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan fatwa haram untuk politik uang itu. Pihaknya masih menunggu timing yang tepat.
"Kita akan keluarkan fatwa itu, kita nunggu momentum even yang tepat untuk itu. Sekarang masih dalam rancangan," ujar Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, sampai saat ini politik uang masih mengakar kuat di kalangan masyarakat Indonesia. Masyarakat, lanjutnya, harus dididik lebih jauh mengenai sistem politik yang baik dan bersih.
"Ini kan sudah menjadi budaya. Sistem politik untuk itu. Coba kalau itu dihilangkan masyarakat sendiri harus cerdas. Harus diedukasi," kata Ma'ruf. [ded]
KOMENTAR ANDA