post image
KOMENTAR
Tersangka kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara, bahkan kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan sebagai terdakwa, ternyata tidak ditahan sangat disesalkan oleh para penggiat hukum di Medan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Surya Adinata, Sabtu (16/2/2013) mengatakan banyak tersangka kasus-kasus korupsi yang tidak ditahan seperti kasus dugaan dugaan korupsi bansos dengan tersangka  Shakira Zandi dan Bangun Oloan. Selain itu, juga tersangka Korupsi Bansos tahun 2011 Pemprov Sumut, Imam Soleh Ritonga dan Aidil Agus yang juga belum ditahan oleh Kejatisu.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, pihak penegak hukum selalu memakai alasan kooperatif untuk tidak menahan para tersangka.


Dijelaskan Surya, bahwa memang pada dasarnya adalah kewenangan hak diskresi dari para penegak hukum baik tingkat Kejaksaan dan Kepolisian untuk menahan atau tidak ditahannya seseorang.

"Melihat dari kewenangan  Kejaksaan untuk menahan atau tidak, saat kita bandingkan dengan tindak pidana umum seperti pencurian, misalnya dengan alasan mencari makan itu saja ditahan. Sedangkan yang koruptor yang bersikap lebih serakah saja tidak ditahan, itulah yang mencederai rasa keadilan yang ada di masyarakat," sesalnya.

Dia menegaskan seharusnya kasus-kasus korupsi seperti ini langsung ditetapkan ditahan agar menimbulkan efek jera kepada yang lain. "Kalau kayak gini tidak ditahan yang lain pasti tenang. Jadi tak akan habis korupsi ini," jelasnya.

Maka dari itu, Surya Mengharapkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan di daerah-daerah dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. [rob]




Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum