post image
KOMENTAR
Surat rekomendasi pemakzulan Bupati Aceng Fikri yang diputus DPRD Garut memang sudah di meja Presiden SBY, namun hingga saat ini Aceng Fikri masih tetap berkantor.

Bahkan Aceng terlihat masih disibukan dengan agenda disposisi dinas peruntukan pengguna anggaran. Aceng juga membantah anggapan bahwa dirinya kerap mangkir kerja. Ia mengaku hanya izin bekerja jika dirinya sedang sakit.

Lebih lanjut, Aceng Fikri mengaku dirugikan jika media menyatakan dirinya kerap mangkir.

"Ukuran kerja kepala daerah bukan dinilai dari setiap hari masuk kantor dan duduk di kursi, melainkan segala agenda kerja kantor dan lapangan dipenuhi secara utuh," ujar Aceng kepada wartawan.

Ia menambahkan, selain harus masuk kantor setiap hari tanpa ada libur, dirinya harus melayani masyarakat dan melantik beberapa kepala desa yang memang agendanya ada di luar kantor.

Sementara itu meski surat pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri sudah dimeja presiden, pemangku kebijakan selaku kepala daerah Kabupaten Garut masih dipegang Aceng Fikri. Sebelum ada surat pemberhentian secara resmi, bawahannya Aceng akan menganggap Aceng sebagai Bupati.

Meski tak dipimpin langsung Bupati Aceng Fikri, para bawahannya tetap loyal dan masih menganggap Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.

Menurut Sekretaris Daerah Pemda Garut Iman Ali Rahman, meski surat pemakzulan sudah ada di meja Presiden, para pegawai dan bawahannya masih menyatakan pemangku kebijakan pemerintah Garut adalah Aceng Fikri.[ian/rmol/rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum