post image
KOMENTAR
Prahara di Demokrat seharusnya tak membuat publik lupa kasus hukum Wakil Presiden Boediono di masa lalu.

Selain kasus dana talangan Bank Century, fakta keterlibatan mantan Direksi Bank Indonesia (BI), Boediono, dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menguat.

Keterlibatan Boediono di balik BLBI kembali diperbincangkan menyusul terungkapnya putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 977/K/PID/2004; No. 979/K/PID/2004; dan No. 981/K/PID/2004.

Terlihat janggal. Walau putusan MA sudah ke luar, penegak hukum tak mampu menyeret guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) itu ke ruang pengadilan.

Menurut pakar tata negara, Saldi Isra, sudah saatnya DPR berani menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Boediono terkait keterlibatannya dalam kasus BLBI juga Century.

"Seharusnya, kalau mau menyatakan pendapat dari sekarang, karena bukti-bukti sudah cukup kuat," tegas Saldi kepada Rakyat Merdeka Online di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/2/2013)

Malah, kata profesor doktor ilmu hukum itu, bukti putusan MA sudah lebih dari kuat untuk menyeret Boediono ke pengadilan.

"Putusan MA soal Boediono terlibat di BLBI sudah lebih kuat dibanding Century," ujar Saldi yang juga alumni UGM.

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa pada tanggal 15 dan 20 Agustus 1997, Boediono bersama anggota Direksi BI lainnya telah membuat Keputusan Direksi mengenai pemberian fasilitas saldo debet bagi 18 bank yang mengalami saldo negatif/overdrat. Dalam keputusan itu tidak ditentukan berapa jumlah maksimal saldo debet yang dapat diberikan serta indikator kesehatan bank tersebut.

Dalam Putusan Kasasi No. 979/K/PID/2004 dan No. 977/K/PID/2004 dua dari direksi BI yakni Hendrobudiyanto dan Heru Supraptomo dihukum dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama dan dilakukan sebagai perbuatan berlanjut, dimana negara telah dirugikan sebesar Rp 18 triliun.

Secara khusus, keterlibatan Boediono terungkap dalam Putusan Kasasi MA No. 981/K/PID/2004 yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Agustus 1997 Paul Soetopo dan Boediono telah menyetujui dan memberikan fasilitas saldo debet kepada tiga bank, yakni Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional dan Bank Nasional.

MA dalam putusan kasasi telah menghukum Paul Soetopo dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta. Sedangkan Boediono lolos sampai akhirnya menanjak ke posisi Wakil Presiden dari Susilo Bambang Yudhoyono. [ald/rmol/rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa