Karyawan Batavia Air terus menagih haknya. Sebanyak 78 karyawan PT Metro Batavia Air menuntut haknya kepada kurator yang menangani pailit perusahaan mereka. Hak tersebut di antaranya gaji bulan Januari, uang pesangon dan uang makan.
Menurut kuasa hukum karyawan Tredi Wibisaka, total hak karyawan mencapai Rp 1,7 miliar.
"78 karyawan yang menuntut sebagai kreditor itu terdiri dari IT (informasi teknologi), akuntansi, tiket dan manager," ungkap Tredi Wibisaka di Jakarta, kemarin.
Tredi menerangkan, pihaknya menyampaikan tuntutan kepada kurator mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang (UU) Tentang Ketenagakerjaan. Bunyinya, segala kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim kepada kurator.
Tredi mengaku, saat ini sedang menunggu informasi tentang sisa aset perusahaan yang tersisa. Menurutnya, posisi karyawan akan sulit bila aset yang dijual pihak Batavia Air tersebut tidak sesuai perkiraan.
"Walaupun kemungkinannya kecil setidaknya para karyawan Batavia masih ingin berusaha meminta haknya," imbuh Tredi.
Untuk menentukan total utang kreditor, kemarin, kurator menggelar sidang di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Hadir dalam persidangan ini para penuntut seperti karyawan Batavia, agen travel, dan pihak yang sebelumnya bekerja sama dengan Batavia Air.
Namun demikian, untuk pergantian uang para kreditor, pihak Batavia Air bersama kurator masih menunggu penjualan asset. jika aset sudah terjual maka sisa aset akan digunakan untuk membayar hak dari para kreditor.
Seperti diketahui, Batavia Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Pengadilan mengabulkan gugatan pailit perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC).
Gugatan itu diajukan karena Batavia tidak mampu membayar utang jatuh tempo sampai 13 Desember 2012 sebesar 4,68 juta dolar AS atau Rp 44,6 miliar. [Harian Rakyat Merdeka]
KOMENTAR ANDA