Pada tahun 2012, masih banyak kasus pertanahan belum terselesaikan dengan baik. Berdasarkan data, Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menyisakan 2905 kasus pertanahan. Di lain pihak, di tahun yang sama, sebanyak 4291 kasus pertanahan sudah dituntaskan.
"Kasus pertanahan yang belum terselesaikan melibatkan banyak pihak dan memerlukan waktu yang panjang membereskan," kata Kepala Hukum dan Humas BPN, Kurnia Toha di Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Menurut dia, sepanjang tahun 2012, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menjalankan program-program mendorong terciptanya reforma agraria yang adil di Indonesia. Dijelaskannya, penyelesaian kasus pertanahan di tingkat pengadilan kerap makan waktu lama dan bahkan bisa berlarut-larut.
Penyelesaian menjadi panjang ketika kedua belah pihak saling klaim tanah dan mempunyai bukti sah. Untuk menyelesaikan kasus pertanahan, BPN sudah membentuk tim 11 yang bekerja sama dengan Pokja penyelesaian kasus pertanahan di Komisi II DPR RI.
Menurut Kurnia Toha, dalam proses pelaksanaan menyelesaikan kasus sengketa dan konflik pertanahan, BPN akan bertindak sebagai mediator dengan prinsip win-win solution melalui musyawarah.
Di sisi lain, dalam meningkatan reforma agraria tahun 2013. BPN akan meredistribusikan tanah terlantar 51.979 hektar yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada masyarakat yang tidak mempunyai tanah. Jumlah tanah terlantar itu berasal dari 30 surat keputusan Kepala BPN tentang penetapan Tanah Terlantar tahun 2012.
Menurut Kurnia, 34.368 hektare tanah yang ada masih berperkara dan belum bisa diberikan secara langsung akan tetapi sisanya bisa langsung diberikan.
Pada tahun 2012, BPN meredistribusikan tanah terlantar sebanyak 106.957 bidang hektare tanah. Menurutnya, apabila tanah tersebut telah clear and clean, maka akan redistribusikan kepada mayarakat yang tidak mempunyai tanah. "Untuk masyarakat penerima tanah terlantar ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku, siapa yang akan menerima" katanya.
Selain itu, untuk rencana program BPN tahun 2013 yang merupakan hasil rakernas BPN akhir Januari 2013, BPN akan meningkatkan kinerja penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Untuk itu, BPN akan meningkatkan anggaran, melakukan sosialisasi peraturan pelaksana penertiban tanah terlantar dan koordinasi antar instansi.
Dari segi aturan pada tahun 2013, akan dilakukan kajian dan mensinkronkan aturan yang ada di bidang pertanahan. Menurut Kurnia, saat ini Badan Pertanahan Nasional memiliki 632 peraturan di bidang pertanahan yang satu sama lain berpotensi tumpah tindih dan tidak harmonis. [zul/rmol/rob]
KOMENTAR ANDA