Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara (Sumut) membeberkan 12 delik yang masuk dalam kategori pelanggaran Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013.
12 delik tersebut yakni delik kampanye di luar jadwal, melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye, larangan keterlibatan pejabat negara, pejabat struktural, fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dana kampanye melebihi batas perseorangan Rp 50 juta, badan usaha/kelompok Rp350 juta, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi, memberikan janji, menggagalkan pemungutan suara, melakukan perbuatan menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga, menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara berkurang, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, mengubah hasil penghitungan suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
"Sanksi dari pelanggaran ini bisa maksimal hingga 3 tahun hingga Sumut.
David menjelaskan, saat ini mereka memiliki 9.584 orang tenaga pengawas untuk Pilgubsu 2013, yang meliputi 7.243 Komisioner Panwas serta 2.341 personil kesekretariatan di seluruh tingkatan.
Namun jumlah tersebut menurutnya tidak akan mampu melakukan pengawasan maksimal tanpa adanya dukungan dari seluruh masyarakat. Panwaslu berharap, dengan dibeberkannya 12 delik yang masuk dalam kategori pelanggaran Pilgubsu 2013 ini, seluruh masyarakat lebih mudah untuk mengawasi setiap aktifitas masing-masing calon serta melaporkan pelanggaran yang terjadi ke Panwaslu.
"Kalau mereka sudah mengerti apa saja yang masuk kategori pelanggaran maka akan mudah mereka melakukan pengawasannya, dan kita minta peran aktifnya," pungkas David yang didampingi Humas Panwaslu Fakhruddin.
Masih kata David, keterlibatan masyarakat tidak hanya diperlukan untuk mengawasi kegiatan para calon gubernur/calon wakil gubernur (cagub/cawagub) saja. Namun, mereka juga meminta agar masyarakat aktif mengawasi para penyelenggaran Pilgubsu baik dari KPU maupun Anggota Panwas di semua tingkatan.
"Jika pelanggarannya dilakukan oleh penyelenggara pemilu dikenakan tambahan ancaman hingga satu pertiga dari sanksi, penindakan ini mengacu kepada UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," ujarnya menambahkan. [rob]
KOMENTAR ANDA