post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan minta bantuan Kepolisian Internasional (Interpol) untuk mengejar atau menjemput paksa Ridwan Hakim yang saat ini tengah berada di Turki.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan, upaya kerjasama dengan Interpol baru belum dapat diterapkan ke Ridwan Hakim.

Lantaran putra keempat Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, itu sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota impor daging sapi. "Interpol itu untuk tersangka," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jumat, 15/2/2013).

Kendati begitu, Johan Budi tak menampik apabila nantinya akan diberlakukan upaya paksa terhadap Ridwan Hakim. Tapi, sejauh ini pihaknya belum akan melakukan langkah hukum tersebut.

"Itu setelah panggilan kedua tidak hadir baru bisa dilakukan," demikian Johan.

Ridwan Hakim hari ini sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota impor daging sapi yang sudah menyeret empat tersangka. Tapi, Ridwan Hakim diduga telah kabur ke Turki sehari sebelum KPK mengeluarkan surat cegah yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 8 Februari lalu.

Ridwan menginggalkan Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada pukul 18.49 WIB, Kamis 7 Februari 2013 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.[zul/rob/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa