
Direktur Dit Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Toga H Panjaitan menceritakan, tersangka diamankan setelah anggotanya menyamar sebagai pembeli (undercover, red). Sebutnya, DA tidak mengetahui calon pembelinya adalah petugas yang menyamar, mengantarkan sabu itu ke tempat yang dijanjikan di Jalan Keluarga, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai.
"Menurut keterangan DA saat diperiksa dia mengaku sabu itu didapat dari rekannya VN yang berhasil melarikan diri. Tersangka VN saat ini masih dalam pengejaran dan merupakan salah satu bandar besar di Tanjung Balai," katanya, Jumat (15/2/2013).
Toga menjelaskan, pihaknya menjerat tersangka DA dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 131 UU RI No.35/2009, tentang narkotika. "Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli dan pidana penjara minimal 5 tahun penjara," akunya. [rob]
KOMENTAR ANDA