post image
KOMENTAR
Tim kampanye masing-masing pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur (cagub/cawagub) Sumut mendapat pelatihan penyusunan Laporan Pemasukan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sumut, Jum'at (15/02/2013) sore. Pelatihan diberikan langsung oleh Kantor Akuntan Publik di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Komisioner KPU Sumut, Surya Perdana mengatakan pelatihan ini dilakukan agar seluruh tim kampanye masing-masing pasangan calon, tidak menemui kendala dalam menyampaikan laporan dana kampanyenya.

"Soal materinya Kantor Akuntan Publik yang tahu," katanya sebelum membuka pelatihan dan sosialisasi penyusunan dana kampanye tersebut.

Hal yang sama disampaikan Nurul Hadi, Junior Manager Kantor Akuntan Publik di Medan. Menurutnya sosialisasi tersebut ditujukan agar bagaimana para tim kampanye menyusun LPPDK yang menjadi kewajiban tim kampanye pasangan calon.

"Tujuan kita ini bagaimana mereka bisa mengisinya. Juga tentang aturan-aturan," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, para tim kampanye diperkenalkan dengan format pengisian laporan dana masuk dan dana keluar. Form tersebut, nantinya akan diserahkan ke KPU Sumut sebagai penyelenggara Pilgubsu 2013.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, setiap tim kampanye wajib memberikan laporan tentang saldo awal dan rekening kampanye. Ada beberapa kriteria yang dibolehkan memberi donasi kepada tim kampanye. Diantaranya sumbangan calon, sumbangan partai, sumbangan perorangan dan badan hukum yang kesemuanya harus masuk melalui rekening. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa