post image
KOMENTAR
Ketua DPR Marzuki Alie mempertanyakan penetapan biaya (fee) kurator perkara pailit Telkomsel sebesar Rp 146,808 miliar oleh Pengadilan Negeri Niaga, Jakarta Pusat, melalui Putusan Penetapan No 48/Pailit/2012/PN.

Mantan Sekjen Partai Demokrat ini mengendus peran "mafia pailit" yang ingin mengganggu stabilitas industri telekomunikasi milik negara lewat biaya kurator.  

"Dari awal perkara ini, saya sudah mengatakan bahwa ada mafia pailit yang ingin mencoba merampok aset Telkomsel,” kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Dia menegaskan, penetapan fee kurator seharusnya ditanggung dari pihak pemohon pailit, yaitu PT Prima Jaya Informatika (PJI), karena anak perusahaan Telkom ini sudah diputus bebas pailit oleh Mahkamah Agung (MA).

“Saya kira penetapan bea kurator ini harus dikaji atau dibatalkan. Apakah sudah sesuai aturan hukum atau tidak? Jangan sampai biaya kurator ini malah merusak citra hukum di Indonesia,” kata Marzuki.

Sementara Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddik menduga ada pihak-pihak yang berusaha memeras Telkomsel sejak awal kasus itu bergulir. Politisi PKS ini mengatakan kalau putusan itu akan menambah dagelan hukum yang justru akan sangat merusak iklim dunia usaha di Indonesia.

"Sejak awal saya sudah mencium ada motif pemerasan terhadap Telkomsel dengan memanfaatkan celah-celah hukum dari pailit ini," kata Mahfudz.

Sementara tim kuasa hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, menyatakan akan menolak pembayaran karena putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu tidak wajar perhitungannya dan tidak sesuai aturan.

Telkomsel menilai penetapan Pengadilan Jakpus itu telah dibatalkan sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Telkomsel juga menganggap fee kurator menjadi beban pemohon pailit yakni, PT Prima Jaya Informatika karena Telkomsel batal pailit sesuai putusan pengadilan di atas Pengadilan Niaga Jakpus.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim, Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni, pada Rabu (21/11) yang menyatakan Telkomsel bebas pailit. [ald/rob/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi