Sebanyak 3 orang karyawan Bank Sumut dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) karena diduga terlibat dalam kegiatan pasangan calon gubernur nomor urut 1, Gus Irawan Pasaribu - Soekirman (GusMan).
Pengaduan ini disampaikan sejumlah ibu-ibu ke kantor Panwaslu Sumut di Jalan Darussalam Medan, Jumat (15/2/2013).
Mimi, salah seorang pelapor mengaku, ke-3 orang yang diduga karyawan PT Bank Sumut itu terlibat dalam kegiatan calon kepala daerah yngg kerap disebut Gusman.
Ini ditahuinya melalui foto dari salah satu surat kabar harian terbitan Medan.
" Karena tahu kalau pegawai negeri sipil ataupun BUMD tidak boleh terlibat dalam kegiatan cagub dan cawagubsu, maka saya laporkan ke Panwaslu," ujar Mimi yang datang dengan membawa barang bukti surat kabar.
Sementara itu Ketua Panwaslu Sumatera Utara, David Susanto, memberikan apresiasi dan terimakasih atas laporan terkait kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada.
" Ini yang kita harapkan, adanya peran serta masyarakat dalam melaporkan terjadinya kecurangan," ujar David.
Terkait laporan tersebut, Panwaslu akan segera menindaklanjuti. Menurut David, sesuai aturan karyawan ataupun pejabat BUMD dan PNS dilarang terlibat dalam tim sukses atau tim pemenangan calon kepala daerah. [ded]
KOMENTAR ANDA