post image
KOMENTAR
Hingga kini ada saja lembaga yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan. Ironisnya ini ditunjukkan lembaga sekelas DPRD Sumut.
Wartawan yang tidak terdaftar dilarang meliput acara Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara terkait penyampaian visi, misi dan program calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2018, yang akan diadakan Senin, (18/2) mendatang.


Demikian disampaikan Kabag Humas DPRD Sumut, Kartini kepada sejumlah wartawan yang ingin mengambil I'd card khusus peliputan visi dan misi Cagub dan Cawagubsu, Jumat (15/2/2013).

"Waduh, sudah habis tinggal untuk fotografer saja, lagian yang tidak terdaftar nama medianya dis ini tidak ada I'd card dan undangannya," kilah Kartini kepada sejumlah wartawan saat ditanya mengenai I'd card khusus itu.

Bahkan salah seorang Staf Humas yang menolak menyebutkan namanya menuturkan wartawan yang dilarang masuk itu mereka yang tidak terdaftar nama medianya di Biro Kehumasan DPRD Sumut.

"Bagi yang tidak dapat I'd card dan undangan tidak dibolehkan masuk karena keterbatasan kursi dan untuk demi keamanan," ujarnya.

Barulah setelah wartawan menanyaki anggaran acara dan berapa jumlah wartawan yang diundang, Kabag Humas pun memerintahkan stafnya untuk mencetak beberapa I'd card sebagai karcis masuk acara Cagub dan Cawagubsu itu.

Hingga kini Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun dan Sekwan Sumut,  Randiman Tarigan belum bisa dikonfirmasi dengan alasan tak di tempat. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa