DPR harus menegur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila dia lebih rajin membenahi Partai Demokrat ketimbang mengurus negara.
Demikian dikatakan ahli hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, lewat pernyataan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online (grup MedanBagus.com), Jumat (15/2).
Memang, dia memaklumi SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat mengambil alih penyelamatan partai dari keterpurukan akibat isu korupsi yang melilit para petingginya.
SBY sendiri meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan di Partai Demokrat. Nah, hal itu harus diamati betul oleh DPR.
"Memang tidak ada aturan rangkap jabatan. Sah-sah saja kalau SBY ambil alih penyelamatan partai. Tapi jika melewati batas waktu yang dijanjikan, DPR wajib menegurnya," kata Asep.
SBY, kata dia lagi, harus sadar bahwa dirinya adalah presiden dan harus mengedepankan kepentingan bangsa ketimbang partai.
Asep pun menilai bahwa kritikan dari politisi Senayan karena SBY sibuk urus Demokrat, hanya bersifat politis karena selama ini tidak ada aturan yang mengikat mengenai pemisahan kekuasaan di parpol dan jabatan publik.
"Yang sudah menjabat melakukan hal itu, yang belum mendapatkan jabatan publik pasti akan melakukan rangkap jabatan juga. Politisi Senayan memang kerap inkonsisten dengan pernyataan-pernyataannya sendiri," jelas Asep. [ald/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA