post image
KOMENTAR
MBC. Status hukum Ketua Umum DPP Partai Anas Urbaningrum akan diputuskan melalui gelar perkara Hambalang yang akan berlangsung hari ini Jumat, (15/2).

Kabar mengenai gelar perkara atau ekspose tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen ketika dihubungi melalui sambungan telepon sesaat tadi.

"Ya di tingkat pimpinan rencananya begitu," kata dia.

Dari gelar perkara tersebut akan disimpulkan apakah penyelidikan Hambalang yang saat ini tengah ditangani akan ditingkatkan atau tidaknya ke penyidikan. Dan apabila diputuskan naik ke penyidikan, otomatis ada tersangka baru.

Nama Anas Urbaningrum kembali santer disebut terkait kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Dalam dokumen yang diduga draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier saat dia masih menjadi anggota DPR.

Sebenarnya, bila disebut gratifikasi, penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka. Mobil tersebut diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya karena telah memenangkan tender proyek Hambalang. [ysa/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum