MBC. Artis Julia Perez alias Jupe harusnya kemarin (14/2) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus penganiayaannya terhadap Dewi Perssik. Namun rupanya pihak kejaksaan belum bisa memberikan surat panggilan terhadap pelantun Belah Duren itu. Hal ini dikarenakan rumah Jupe di kawasan Cibubur sudah kosong tak berpenghuni.
"Panggilan sudah disampaikan ke alamat yang ada di berkas perkara, Raflessia Hills. Namun setelah disampaikan ke alamat yang dimaksud, rumah yang dituju sudah lama kosong. Diperoleh keterangan dari pihak RT, rumah itu sudah lama kosong, sudah beberapa bulan lalu," ujar Kepala Kejari Jakarta Timur, Andi Herman, Kamis (14/2).
Diakui Andi, Jupe memang pernah tinggal di Cibubur. Namun, rupanya kekasih Gaston Castano itu diketahui tak pernah lagi datang ke rumahnya.
"Jupe memang pernah tinggal disitu, beberapa bulan lalu KTP nya pun sudah pindah alamat, makanya panggilan belum sampai ke yang bersangkutan, menurut info yang bersangkutan tinggal di rumah orangtuanya," lanjutnya.
Karenanya, tambah Andi, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan ke alamat rumah orang tua Jupe. "Kalau alamat rumah ibunya sudah didapat, akan ada panggilan kedua, anggota kami sudah di lapangan informasi yang didapatkan di Jakarta Timur," katanya.
Meski panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tak sampai, Andi berharap Jupe menyerahkan diri untuk menjalani eksekusinya. Jupe akan menjalani hukumannya di Rutan Pondok Bambu.
"Jupe memang setiap saat bisa kita lihat di televisi. Tapi dalam menegakkan hukum harus elegan. Harus ada kooperatif dari yang bersangkutan, dan kita beri kesempatan untuk datang berdasarkan kesadaran sendiri," tandasnya.
Namun meski begitu, pihak Kejaksaan juga mengantisipasi jika memang Jupe tak juga menyerahkan diri. "Tapi kalau tidak bisa pihak kami akan melakukan tindakan-tindakan, langkah atau kebijakan untuk segera melakukan keputusan Pengadilan. Ini eksekusi, nggak terikat pada panggilan pertama atau kedua. Kalau mau melakukan penjemputan juga nggak masalah. Kalau datang, ya kita langsung (penjara), karena ini pelaksanaan putusan ya, nggak ada upaya hukum dan keberatan," jelasnya.(dew/ans/jpnn)
KOMENTAR ANDA