post image
KOMENTAR
  Pencabutan tanda tangan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pada draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang dinilai sebagai bentuk kelalaian.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, tindakan Adnan Pandu Praja itu menunjukkan dia tidak memahami prosedur yang ada. Sangat disayangkan karena sebagai pimpinan KPK yang sudah terpilih atau terseleksi dari orang-orang yang terbaik dia melakukan kelalaian seperti ini.

"Seharusnya ini tidak terjadi. Seharusnya dia sebelum melakukan tanda tangan harus diteliti kembali dan tidak main asal cabut kembali saja," ungkap Bambang saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online, Kamis (14/2).

Menurut dia, kalau Adnan beralasan karena khilaf, maka dia harus diberikan sanksi. Dengan mencabut paraf menunjukan dia seorang yang peragu dan sangat berbahaya kalau seorang pimpinan peragu.

"Kalau berbicara siapa orang lain yang mendorong dia untuk mencabut tandatangannya sulit untuk diduga-duga," pungkas Bambang. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa