Aminuddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Umum Provsu, yang kini dijadikan terdakwa dalam kasus dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 8 Miliar, mengaku memberikan uang dan mencairkan dana hingga Rp 407 juta, diatas kwintasi yang bertuliskan nama Plt Gatot Pujonugroho.
"Di dalam kwitansi itu tertulis atas nama Plt Gubernur (Gatot Pudjo Nugroho). Makanya saya serahkan uang itu kepadanya (saksi Ridwan-red)," kata terdakwa Aminuddin di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/2/2013).
Sebelumnya, Ridwan yang dihadirkan sebagai saksi di Persidangan dalam perkara Aminuddin mengaku mendapatkan dana dengan mudah setelah menjual nama Cagubsu nomor urut 5 tersebut. Dimana dana tersebut diserahkan Aminuddin kepada Ridwan sebagai orang kepercayaan Gatot.
Bahkan ketika terdakwa Aminuddin meminta laporan pertanggung jawaban, Ridwan mengaku tidak pernah menyelesaikannya.
"Memang beliau (terdakwa-red) pernah minta (laporan-red) sama saya. Tapi saya bilang belum dibuat. Saya khilaf Pak," kata Ridwan yang kala itu mengenakan sandal jepit dan kaos oblong berwarna abu-abu.
Namun hakim tak percaya begitu saja perkataan Ridwan. Hakim bahkan sempat meminta saksi jujur. "Kamu sudah disumpah. Kamu jujur ini yang benar saja. Mereka (Aminuddin) juga tidak bodoh. Mana mungkin mereka memberikan uang itu begitu saja kalau tidak ada yang menyuruh kamu. Apalagi kamu ini hanya PNS berpangkat rendah. Kamu tau kan, Pak Ashari (Kabiro Umum, alm) itu orangnya kejam. Kamu jangan takut dan segan untuk menyebutkan nama seseorang," kata hakim anggota Ahmad Drajat.
Begitupun, saksi Ridwan tetap bersikeras bahwa hal itu dilakukannya atas inisiatif sendiri. "Saya khilaf Pak," kata Ridwan.
"Kamu ini tidak jujur. Saya tahu kamu berbohong. Tapi itu terserah kamu," ujar hakim Ahmad Drajat lagi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. [ded]
KOMENTAR ANDA