Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi Plt Gubsu, dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (14/2/2013) sebagai saksi. Dalam persidangan yang mendudukan Aminuddin selaku bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Umum Provsu, sebagai terdakwa, terungkap jika dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 8 Miliar bersumber dari Pemerintah Pusat tahun 2005, diberikan kepada Gatot Pujonugroho.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Ridwan, mengaku jika dirinya pernah meminta uang senilau Rp 407.500.000, pada tahun 2011 yang diterima secara bertahap kepada terdakwa Aminuddin dengan alasan membayar makanan dan minuman para tamu.
"Saya memang ada menerima uang senilai Rp 407 juta dari pak Aminuddin. Uang itu saya gunakan untuk keperluan makan minuman,”ujar Ridwan.
Di persidangan, Ridwan juga mengaku dirinya meminta uang kepada Aminuddin dengan mengatasnamakan Gatot Pujonugroho yang saat ini juga mencalonkan diri sebagai Cagubsu dengan T Erry Nuradi.
"Saya yang menjual-jual nama Plt Gubernur. Saya mengaku kepada mereka orang dekat Plt Gubernur. Makanya mereka berikan uang itu," kata pria berbadan subur tersebut dengan suara lirih.
Kerap mendapat jawaban berbelit-belit dari saksi yang juga berstatus tersangka di Ditreskrimsus Polda Sumut, Majelis Hakim langsung member ketegasan.
"Sekarang begini, kamu inikan masih jadi saksi. Kamu kan sudah disumpah. Coba kamu jujur. Siapa yang memerintahkan kamu untuk mengambil uang itu. Soalnya di sini dijelaskan bahwa uang ini diberikan untuk operasional Plt Gubernur. Siapa yang memerintahkan kamu?" ujar hakim Rodslowny.
Saksi yang terus dicecar hakim kemudian tampak berdiam diri dan terkesan tidak mengungkapkan keterlibatan orang nomor satu Pemprov Sumut itu. [ded]
KOMENTAR ANDA