Sampai saat ini belum ada satupun tim kampanye yang memberikan laporan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi dalam tahapan penyelengaraan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Karena itu Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) meminta tim kampanye masing-masing pasangan calon agar proaktif untuk meminimalisir pelangaran.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Sumatera Utara, David Susanto kepada wartawan di Medan, Kamis (14/2/2013).
Pernyataan David tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan Medanbagus.com sebelumnya, mengenai keluhan Panwaslu atas minimnya peran masyarakat pelaporan pelanggaran Pilgubsu.
"Dari 54 pelaporan pelanggaran administrasi yang diterima Panwaslu sampai Januari, tidak satupun laporan dari tim kampanye pasangan calon. Semuanya hasil temuan Panwas sendiri. Sementara tiga laporan lagi dari masyarakat dan mahasiswa," ujar David.
Menurut David, dalam pengaduan dan pelaporan tindakan pelanggaran dapat dilakukan oleh empat eleman yakni, masyarakat, tim kampanye pasangan calon atau tim pemantau maupun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu sendiri.
Panwas dalam hal ini, kata David, menekankan peran aktif tim kampanye pasangan calon untuk memberikan laporan pelanggaran agar pelanggaran di tahapan Pilgubsu bisa diminimalisir.
"Dalam tahapan Pilgubsu ini kita melihat masih lemahnya partisipasi tim kampanye pasangan calon untuk memberikan laporan. Seperti penetapan DPT. Tolong dibantu kita dimana-mana saja pelanggaran itu. Misalnya ada yang fiktif. Jadi agresivitas Panwaslu hendaknya dibarengin dengan tim kampanye pasangan calon," ungkap David.
"Jangan nanti, pas detik-detik terakhir mereka baru memberikan laporan, ini akan membuat kita menjadi repot di belakang hari," demikian David. [ded]
KOMENTAR ANDA