post image
KOMENTAR
Para calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara yang berstatus kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara selama menjalani masa kampanye 18 Februari hingga 3 Maret mendatang.

Hal ini guna memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Seperti diketahui, hampir seluruh kandidat baik calon gubernur dan wakil gubernur masih aktif menjabat baik sebagai bupati/wakil bupati maupun anggota DPR RI.

Mereka tersebut antara lain, incumbent Gatot Pujonugroho yang berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi yang juga Bupati Serdangbedagai. Amri Tambunan (Bupati Deliserdang) dan Soekirman (Wakil Bupati Serdangbedagai).  

Sementara Effendi Simbolon dan Chairuman Harahap merupakan anggota DPR RI aktif. Fadly Nurzal (anggota DPRD Sumut).  

Meski dilarang menggunakan fasilitas negara, pelanggaran terhadapnya tidak dikenakan sanksi. Sanksi atas penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye hanya dikenakan kepada PNS. Sedangkan bagi kepala daerah, menteri dan jabatan politik lainnya tidak ada sanksi tegas.

"Kalau PNS kan ada sanksi disiplin. Tapi bagi kepala daerah, UU No32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur sanksi itu. Publik yang akan memberi sanksi,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa