post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan waktu pemungutan suara di pemilihan kepala daerah Provinsi Sumatera Utara pada 7 Maret 2013 sebagai hari libur.

"Ini sesuai dengan Keputusan Nomor 270-181 tahun 2013, tanggal 13 februari 2013, tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebagai hari yang diliburkan di Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013," ujar Sekdaprovsu Nurdin Lubis kepada wartawan, Kamis (14/2/2013).

Ia melanjutkan, ketetapan tentang hari libur ini harap diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta dan semua pemangku kepentingan di Sumut.

Saat ini, ada lima peserta pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara. Pasangan nomor urut satu, Gus Irawan Pasaribu - Soekirman. Pasangan nomor urut dua, Effendi Simbolon - Jumiran Abdi. Pasangan nomor urut tiga, Chairuman Pasaribu - Fadly Nurzal. Nomor urut empat, Amri Tambunan - RE Nainggolan dan pasangan incumbent, Gatot Pujonugroho - Tengku Erry Nuradi.

Jumlah pemilih terdaftar di Pilgub Sumut sebanyak 10.295,013 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 5.091,149 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 5.203,864 jiwa.

Sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 26.443 yang tersebar di 422 kecamatan dan 5.875 desa atau kelurahan di Provinsi Sumatra Utara. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa